Rabu, 21 Oktober 2015

Tugas Softskill 1 Literatur Badan Usaha


NAMA           : TRI ANDRE WICAKSONO
NPM               : 57412443
KELAS          : 4IA23
MATKUL      : PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
DOSEN          : Dr. Rina Noviana, Skom,. MMSI

| Pengertian PT (Perseroan Terbatas) |

Pengertian PT (Perseroan Terbatas) adalah perusahaan yang dimana modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab dari sekutu pemegang saham terbatas, yang sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas) adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum dimana badan hukum ini disebut dengan "perseroan". Istilah perseroan pada perseroan terbatas menunjuk pada cara penentuan modal pada badan hukum itu yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham dan istilah terbatas menunjukkan pada batas tanggung jawab para persero (pemegang saham) yang dimiliki, yaitu hanya terbatas pada jumlah nilai nominal dari semua saham-saham yang dimiliki.

Bentuk badan hukum ini, sebagaimana ditetapkan dalam KUH Dagang bernama "Naamloze Vennootschap" atau disingkat NV. Sesungguhnya tidak ada UU yang secara khusus dan resmi memerintahkan untuk mengubah sebutan "naamloze Vennootschap" hingga harus disebut dengan PT (Perseroan Terbatas). Namun sebutan PT (Perseroan Terbatas) itu telah menjadi baku dalam masyarakat.

| Ciri Ciri PT (Perseroan Terbatas) |

Dalam KUH Dagang menjelaskan bahwa badan usaha yang dapat dikatakan sebagai PT (perseroan Terbatas) harus memiliki unsur atau ciri ciri PT. Ciri ciri PT (Perseroan Terbatas), sebagai berikut :
(1) Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika kekayaan badan usaha yang dimiliki terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero (pemegang saham), yang bertujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan.
(2) Dapat usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika adanya persero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi, berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Daasar dan lain-lain.
(3) Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau pada keputusan RUPS.



| Tujuan PT (Perseroan Terbatas) |

Berbicara mengenai tujuan PT (Perseroan Terbatas), Tujuan PT (Perseroan Terbatas) didirikan adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).

| Macam Macam PT (Perseroan Terbatas) |

Berbicara mengenai macam macam PT (Perseroan Terbatas), ditinjau dari cara menghimpun modal PT, maka macam macam PT (Perseroan Terbatas) dapat dibedakan menjadi PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Perseorangan.

1. PT Terbuka
Pengertian PT Terbuka adalah suatu PT (Perseroan Terbatas) di mana masyarakat luas dapat ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT atau biasa disebut "PT yang go-public".
Pengertian PT Terbuka tercantum dalam UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertantu, atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dari Pengertian PT Terbuka di atas, maka PT terbuka dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
(a) PT (Perseroan Terbatas) yang go-public, yang emlakukan penawaran umum sesuai buti 2;
(b) Perseroan publik. Adapun yang dimaksud perseroan publik ini adalah PT yangtidak melakukan penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya melalui bursa (go-public), namun modalnya sangat besar dan terbagi atas sejumlah pemegang saham yang banyak sekali.
Selain itu PT terbuka dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas) mengharuskan pada akhir perseroan ditambah dengan singkatan "Tbk" dan juga harus didahului dengan perkataan "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT". Contohnya : PT. Gudang Garam Tbk, berarti "Perseroan Terbatas Gudang Garam adalah PT terbuka".

2. PT Tertutup
Pengertian PT Tertutup adalah PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak setiap orang dapat ikut menanamkan modalnya.
Pengertian PT tertutup tidak dapat ditemukan dalam UU PT, Namun dapat ditafsir bahwa "PT tertutup bukan merupakan PT terbuka". Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak termasuk pada kriterian yang termuat dalam UU PT.

3. PT Perseorangan
Pengertian PT Perseorangan adalah saham-saham dalam PT (Perseroan Terbatas) tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero). Hal ini dapat terjadi setelah melalui proses pendirian PT itu sendiri. Pada waktu pendirian PT, terdapat lebih dari seorang pemegang saham, yang selanjutnya beralih menjadi berada pada seorang pemegang saham.

Setelah berlakunya UU PT maka PT Perseorangan tidak mungkin dilakukan lagi, karena UU PT melarang hal yang demikian. Dalam pasal 7 angka (5) UU PT menyebutkan dengan tegas : "setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengendalikan sebagian sahamnya kepada orang lain".

Tidak dimungkinkan pemegang saham tunggal dalam PT (Perseroan Terbatas) menurut UU PT seperti yang dijelaskan di atas. Namun terdapat pengecualian terhadap ketentuan tidak dimungkinkannya pemegang saham tunggal yaitu terhadap perseroan yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana saham-sahamnya berada pada satu tangan yaitu berada pada tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagai satu-satunya pemegang saham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 angka (7) UU PT.

Sekian pembahasan mengenai pengertian PT, Ciri ciri PT, Tujuan PT dan Macam Macam PT, semoga tulisan saya mengenai pengertian PT, Ciri ciri PT, Tujuan PT dan Macam Macam PT dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian PT, Ciri ciri PT, Tujuan PT dan Macam Macam PT :

- C.S.

Selain perseroan terbatas atau PT, bentuk usaha lain dalam menjalankan bisnis adalah dikenal istilah CV atau commanditaire vennontschap atau persekutuan komanditer. Meskipun tidak sebanyak PT namun CV bisa jadi pilihan dalam menjalankan bisnis. Apakah sebenarnya CV itu?

Definisi CV

CV atau persekutuan komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldshieter), dan diatur dalam KUHD.

CV merupakan permitraan yang terdiri atas satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, serta bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Ciri utama CV adalah kehadiran mitra diam.

Sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa, Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan di dalam anggaran dasar persekutuan.

Didalam CV, hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Maka pihak yang bertanggung jawab kepada pihak ke tiga hanya sekutu komplementer.

Syarat Pendirian PT dan CV

Persiapan Pengajuan Izin Usaha

Setelah menentukan bentuk usaha yang sesuai bagi bisnis, kini Anda perlu mempelajari syarat dan ketentuan pendirian usaha Anda. Karena karakter bentuk usaha berbeda, syarat pendirian PT dan CV pastinya berbeda pula. Seperti apa sih perbedaan keduanya?
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, syarat pendirian PT adalah sebagai berikut:
  • Pendiri harus berjumlah minimal 2 orang (atau badan hukum).
  • Tiap pendiri harus mengambil bagian saham masing-masing—kecuali dalam kasus peleburan.
  • Akta Notaris harus ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Akta Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Modal dasar minimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Minimal harus ada 1 direktur dan 1 komisaris.
Pendirian CV hanya mensyaratkan jumlah minimal pendiri, yakni 2 orang WNI, dan lokasi usaha di wilayah NKRI. Dalam CV tidak ada batas minimal modal atau istilah pembagian modal. Akta pendirian cukup diurus di Pengadilan Negeri setempat saja.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan PT/CV meliputi:
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal dua orang)
  • Fotokopi KK penanggung jawab/direktur
  • NPWP penanggung jawab
  • Foto penanggung jawab
  • Foto kopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Foto kopi surat kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika lokasi usaha di gedung perkantoran)
  • Surat keterangan RT/RW (jika perusahaan berlokasi di lingkungan perumahan)
 SUMBER :http://www.hukum123.com/syarat-pendirian-pt-dan-cv/]


Contoh NPWP pribadi :

Image

Contoh NPWP perushaan :

Image

                http://www.hukum123.com/syarat-pendirian-pt-dan-cv/]